Kasasi Ditolak, Cirus Segera Dipecat
Senin, 25 Juni 2012 – 19:19 WIB
Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung saat mengangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi. Putusan majelis kasasi yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Abdul Latif tersebut menguatkan putusan tingkat pertama dan banding, yang juga menghukum mantan jaksa kasus Antasari Azhar ini selama 5 tahun penjara. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan Agung akan segera memecatnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan