Kasasi Ditolak MA, Ba'asyir Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 Februari 2012 – 05:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar bin Abud Ba"asyir atau biasa dikenal dengan sebutan Abu Bakar Ba"asyir. Putusan di tingkat kasasi dalam perkara itu dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko, didampingi dua anggota yakni Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganroe. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Abu Bakar Ba?asyir dengan hukuman penjara 15 tahun dengan Putusan Nomor 148/Pid.B/2011/PN Jakarta Selatan 16 Juni 2011. Ba"asyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam amar putusan perkara pidana khusus tindak pidana korupsi Nomor 2452 Kasasi/Pid. Sus/2011 tersebut, MA menolak permohonan Kasasi II terdakwa Abu Bakar Ba"asyir dan mengabulkan permohonan Kasasi I dalam tuntutan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 148/Pid.B/2011/PN tanggal 16 Juni 2011," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur pada saat membacakan petikan putusan perkara itu, di gedung MA, Senin (27/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar bin Abud
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub