Kasasi Ditolak MA, Ba'asyir Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 Februari 2012 – 05:20 WIB

Kasasi Ditolak MA, Ba'asyir Dihukum 15 Tahun Penjara
Namun, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 332/Pid/2011 Oktober 2011, yang memutuskan Abu Bakar Ba"asyir dengan hukuman penjara 9 tahun.
MA beralasan, Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan tuntutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hanya mempertimbangkan unsur materilnya, sedangkan tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana formil.
"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dibatalkan karena hanya mempertimbangkan unsur materil, sedangkan terorisme merupakan tindak pidana formil, sehingga tidak perlu dibuktikan adanya akibat dari perbuatan itu," ujar Ridwan.(rdl/ris/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar bin Abud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20