Kasasi Ditolak MA, Ba'asyir Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 Februari 2012 – 05:20 WIB
Namun, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 332/Pid/2011 Oktober 2011, yang memutuskan Abu Bakar Ba"asyir dengan hukuman penjara 9 tahun.
MA beralasan, Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan tuntutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hanya mempertimbangkan unsur materilnya, sedangkan tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana formil.
"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dibatalkan karena hanya mempertimbangkan unsur materil, sedangkan terorisme merupakan tindak pidana formil, sehingga tidak perlu dibuktikan adanya akibat dari perbuatan itu," ujar Ridwan.(rdl/ris/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar bin Abud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI