Kasasi Ditolak MA, Ba'asyir Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Ba'asyir Dihukum 15 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak MA, Ba'asyir Dihukum 15 Tahun Penjara
Namun, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 332/Pid/2011 Oktober 2011, yang memutuskan Abu Bakar Ba"asyir dengan hukuman penjara 9 tahun.

     

MA beralasan, Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan tuntutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hanya mempertimbangkan unsur materilnya, sedangkan tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana formil.

"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dibatalkan karena hanya mempertimbangkan unsur materil, sedangkan terorisme merupakan tindak pidana formil, sehingga tidak perlu dibuktikan adanya akibat dari perbuatan itu," ujar Ridwan.(rdl/ris/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar bin Abud


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News