Kasasi Ditolak MA, Dosen Cabul Unsri Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya terdakwa tindak pidana asusila terhadap mahasiswi.
Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, maka Reza Ghasarma tetap dihukum pidana selama 4 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Palembang.
Kabar tersebut dibenarkan Sayuti Rambang SH, kuasa hukum korban pelapor, saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Sabtu (21/1/2023).
"Benar kami dikabarkan oleh jaksa bahwa kasasi yang diajukan terdakwa Reza Ghasarma ditolak Mahkamah Agung RI," ungkap Sayuti Rambang.
Namun, sebagai kuasa korban atau pelapor mengaku hingga hari ini belum mendapatkan salinan putusan kasasi secara lengkap dari Mahkamah Agung RI.
"Dengan kasasi itu, terdakwa Reza Ghasarma tetap divonis pidana selama 4 tahun penjara," sebutnya.
Menanggapi ditolaknya Kasasi itu, Sayuti Rambang SH menganggap putusan tersebut adalah yang terbaik.
Dan sangat menghormati apa pun putusan pengadilan dalam upaya hukum yang dilakukan terdakwa.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya terdakwa tindak pidana asusila terhadap mahasiswi.
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- Unsri Buka 558 Formasi CPNS 2024, Taufiq Marwa Beri Saran untuk Calon Pelamar
- Viral! Mahasiswa UMP Diduga Memplagiat Skripsi, Kampus Bentuk Tim Advokasi
- Inilah Bukti Nyata PPPK Diperlakukan Setara PNS, Alhamdulillah
- Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Herman Deru Sampaikan Pesan Penting Ini untuk Para Guru