Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Cianjur Bakal Mendekam 5 Tahun di Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung yang dikuatkan Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya memutus kasasi bupati Cianjur per 20 Mei 2020. Putusan dipimpin oleh majelis hakim Surya Jaya.
"Permohonan kasasi dari terdakwa dan penuntut umum ditolak dengan perbaikan, apa pun yang diperbaiki yaitu membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa," kata Andi dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (28/5).
Atas keputusan ini, kata Andi, terdakwa yakni Irvan Rivano tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 450 juta subsider satu tahun penjara," beber Andi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Cianjur Irvan Revano Muchtar.
Irvan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni