Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Cianjur Bakal Mendekam 5 Tahun di Penjara
Kamis, 28 Mei 2020 – 20:59 WIB
Putusan itu, lantas diperkuat pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung. Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar membenarkan soal dikuatkannya putusan Hakim Tipikor PN Bandung oleh hakim tinggi terhadap vonis terdakwa Irvan Rivano Muchtar.
Yuniar menjelaskan, amar putusan dibacakan oleh ketua majelis Sir Johan pada 26 November 2019 dengan nomor putusan banding 27/PID.TPK/2019/PT BDG.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa dan terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung.
"Intinya putusan hakim tinggi menguatkan putusan di pengadilan Tipikor," ujar Yuniar kepada wartawan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin (9/12). (mg10/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui