Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Kemenag Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi vonis mati yang diajukan terdakwa pemerkosa 13 santriwati bernama Herry Wirawan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur menyampaikan pihaknya menghargai putusan MA tersebut dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," kata Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/1).
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
"Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," terangnya.
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap divonis mati setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya, begini respons Kemenag
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara