Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Kemenag Merespons Begini

Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Kemenag Merespons Begini
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap divonis mati setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.

Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," ujar Waryono. (antara/jpnn)

Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap divonis mati setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya, begini respons Kemenag


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News