Kasasi Ditolak MA, Jajang dan Doni Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak MA, Jajang dan Doni Tetap Dihukum Mati
Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online divonis mati di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (14/10/2019). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - Permohonan kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online yang divonis mati Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung. Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.

"Putusan MA bahwa keduanya tetap divonis hukuman mati," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut, Sabtu.

Ia menuturkan, pelaku pembunuhan yang mendapatkan vonis hukuman mati, yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) oleh Pengadilan Negeri Garut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, kata Dapot, memutuskan hukuman paling berat terhadap kedua terdakwa karena perbuatannya direncanakan dan tergolong sadis.

Namun kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi hasilnya ditolak, lalu kembali mengajukan ke MA.

"Mengajukan banding ke MA hasilnya tetap divonis mati," kata Dapot.

Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pembunuhannya pada 30 Januari 2019, lalu mayat korbannya dibuang ke jurang di Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengetahui identitas korban yakni Yudi yang bekerja sebagai sopir taksi daring di Bandung, berikut mengetahui para pelaku dan menangkapnya.

Permohonan kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online yang divonis mati Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung. Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News