Kasasi Ditolak MA, Jajang dan Doni Tetap Dihukum Mati
jpnn.com, GARUT - Permohonan kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online yang divonis mati Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung. Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.
"Putusan MA bahwa keduanya tetap divonis hukuman mati," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, pelaku pembunuhan yang mendapatkan vonis hukuman mati, yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) oleh Pengadilan Negeri Garut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, kata Dapot, memutuskan hukuman paling berat terhadap kedua terdakwa karena perbuatannya direncanakan dan tergolong sadis.
Namun kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi hasilnya ditolak, lalu kembali mengajukan ke MA.
"Mengajukan banding ke MA hasilnya tetap divonis mati," kata Dapot.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pembunuhannya pada 30 Januari 2019, lalu mayat korbannya dibuang ke jurang di Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengetahui identitas korban yakni Yudi yang bekerja sebagai sopir taksi daring di Bandung, berikut mengetahui para pelaku dan menangkapnya.
Permohonan kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online yang divonis mati Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung. Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.
- Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
- Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran
- 5 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Sosok Pelaku Ternyata
- Polisi Gulung Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang
- Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Terancam Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sopir Taksi Online Berusaha Hilangkan Jejak dengan Modus Ini