Kasasi Ditolak MA, Jajang dan Doni Tetap Dihukum Mati
Sabtu, 04 April 2020 – 23:03 WIB
Pengakuan pelaku bahwa aksi pembunuhan itu sudah direncanakan karena ingin memiliki mobil milik korban.
BACA JUGA: Usai Sosialisasi Bahaya COVID-19, Kepala Kampung Dianiaya Jadi Kayak Begini
Kedua pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dengan tujuan ke Garut, di perjalanan korban dianiaya menggunakan senjata tajam, kemudian dilindas mobil berulang-ulang hingga akhirnya korban tewas.(antara/jpnn)
Permohonan kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online yang divonis mati Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung. Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
- Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran
- 5 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Sosok Pelaku Ternyata
- Polisi Gulung Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang
- Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Terancam Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sopir Taksi Online Berusaha Hilangkan Jejak dengan Modus Ini