Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 Miliar

Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 Miliar
Mardani H Maming (kanan). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. (mar1/jpnn)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mardani Maming, politikus PDIP yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu terdakwa tindak pidana korupsi IUP OP


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News