Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 Miliar
Rabu, 02 Agustus 2023 – 18:38 WIB

Mardani H Maming (kanan). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. (mar1/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mardani Maming, politikus PDIP yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu terdakwa tindak pidana korupsi IUP OP
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja