Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar
Selasa, 23 April 2013 – 06:24 WIB
MK tidak memerintahkan pilkada ulang namun langsung mendiskualifikasi Sugianto - Eko dan menetapkan Ujang - Bambang sebagai pemenang. Sebab kontestannya hanya ada dua pasangan dan pasangan satunya sudah didiskualifikasi sehingga tidak boleh ikut lagi seandainya pun digelar pemilu ulang.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan penolakan kasasi oleh MA itu berarti bahwa tindakan penerbitan SK pelantikannya salah.
"Tindakan hukum dalam arti menerbitkan pengesahan bupati terpilih itu tidak berdasar dalam arti salah. Nah sekarang apa konsekuensi dengan ditolaknya kasasi mendagri itu? Mendagri harus memperbaiki keputusan pengesahan pengangkatan bupati yang sedang berkuasa itu. Itu konsekuensi hukumnya," ujarnya, saat dihubungi, kemarin.
Margarito menjelaskan, ada dua kemungkinan apakah prosedur pengesahannya yang tidak sah atau kah materi yang jadi dasasarnya tidak sah. "Saya berpendapat bahwa boleh jadi yang dinyatakan oleh MA tidak sah itu adalah prosedur pengesahannya, bukan substantinya," terangnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus membuat Surat Keputusan (SK) pelantikan baru untuk pimpinan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog