Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK
Rabu, 28 Maret 2012 – 06:46 WIB
JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular kembali terganjal. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan beberapa waktu lalu. Konsekuensi dari putusan MA tersebut, seluruh hartanya disita. Trianto pun menyesalkan putusan MA yang menolak permohonan kasasi kliennya. Sebab, sejak awal diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dirinya sudah menemui kejanggalan terkait penyitaan harta kliennya yang disebut dalam putusan perkara Hesham dan Rafat. Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang, soal penyitaan harta tersebut harusnya dalam bentuk penetapan bukan putusan.
Atas putusan MA tersebut, pihak Robert Tantular merasa keberatan dengan penyitaan harta tersebut. Sebab, putusan tersebut merupakan putusan perkara terpidana Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang juga pemilik Bank Century.
Baca Juga:
"Walaupun saya belum baca putusannya, tapi saya kecewa. Ini tidak tepat, kenapa harus ikut disita hartanya Pak Robert, itu kan bukan perkara klien saya, tapi Hesham dan Rafat,"jelas kuasa hukum Robert Tantular, Trianto, ketika dihubungi, Selasa (27/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular kembali terganjal. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas