Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK

Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK
Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK
JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular kembali terganjal. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan beberapa waktu lalu. Konsekuensi dari putusan MA tersebut, seluruh hartanya disita.

Atas putusan MA tersebut, pihak Robert Tantular merasa keberatan dengan penyitaan harta tersebut. Sebab, putusan tersebut merupakan putusan perkara terpidana Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang juga pemilik Bank Century.

"Walaupun saya belum baca putusannya, tapi saya kecewa. Ini tidak tepat, kenapa harus ikut disita hartanya Pak Robert, itu kan bukan perkara klien saya, tapi Hesham dan Rafat,"jelas kuasa hukum Robert Tantular, Trianto, ketika dihubungi, Selasa (27/3).

Trianto pun menyesalkan putusan MA yang menolak permohonan kasasi kliennya. Sebab, sejak awal diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dirinya sudah menemui kejanggalan terkait penyitaan harta kliennya yang disebut dalam putusan perkara Hesham dan Rafat. Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang, soal penyitaan harta tersebut harusnya dalam bentuk penetapan bukan putusan.

JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular kembali terganjal. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News