Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK
Rabu, 28 Maret 2012 – 06:46 WIB
JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular kembali terganjal. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan beberapa waktu lalu. Konsekuensi dari putusan MA tersebut, seluruh hartanya disita. Trianto pun menyesalkan putusan MA yang menolak permohonan kasasi kliennya. Sebab, sejak awal diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dirinya sudah menemui kejanggalan terkait penyitaan harta kliennya yang disebut dalam putusan perkara Hesham dan Rafat. Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang, soal penyitaan harta tersebut harusnya dalam bentuk penetapan bukan putusan.
Atas putusan MA tersebut, pihak Robert Tantular merasa keberatan dengan penyitaan harta tersebut. Sebab, putusan tersebut merupakan putusan perkara terpidana Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang juga pemilik Bank Century.
Baca Juga:
"Walaupun saya belum baca putusannya, tapi saya kecewa. Ini tidak tepat, kenapa harus ikut disita hartanya Pak Robert, itu kan bukan perkara klien saya, tapi Hesham dan Rafat,"jelas kuasa hukum Robert Tantular, Trianto, ketika dihubungi, Selasa (27/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular kembali terganjal. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Cinta Secita Hadirkan Terobosan Wujudkan Kesempatan Kerja Bagi Warga Jakarta