Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK

Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK
Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK
"Karena itu saya optimis saat mengajukan kasasi. Karena itu adalah perkaranya Hesham dan Rafat bukan klien saya. Saya berani buat perlawanan. Tapi kalau ternyata ditolak juga di MA. Saya akan segera pelajari putusannya karena saya juga belum diberi tahu,"jelasnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Trianto mengaku tidak berencana melakukan upaya hukum yang lain. "Percuma saja saya ajukan PK, paling nanti juga ditolak juga. Sekarang ini hukum sudah merupakan kepanjangan tangan dari kekuasaan. Saya yang awalnya optimis dengan MA, ternyata juga seperti ini hasilnya,"keluhnya.

Sementar a itu, terkait ditolaknya kasasi Robert Tantular, pihak Kejagung menyatakan akan segera menyita aset kekayaan salah satu pemilik bank Century tersebut yang berada di Hongkong dan Swiss. Namun, kejagung mengaku kesulitan untuk menyita harta Robert yang berada di Swiss. Sebab, ada perbedaan salam sistem hukum dan kedaulatan negara Swiss.

Sistem hukum di Swiss menyatakan tindak pidana korupsi hanya merupakan pelanggaran administrasi negara. Sehingga, pemerintah Swiss menyarankan untuk melakukan gugatan perdata yang saat ini masih berlangsung yang Bank Century. Namun, untuk aset kekayaan Robert yang ada di Hongkong teah dibekukan.

JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular kembali terganjal. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News