Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK

Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK
Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK
"Tentunya putusan itu akan segera kami pelajari dan akan segera kita eksekusi putusan itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, kemarin.

Seperti diketahui, dalam situs MA , putusan kasasi tersebut diputus pada 15 Desember 2011. Putusan kasasi tersebut diputus oleh tiga hakim agung, yakni Artidjo Alkotsar, Sofyan Sitompul dan Achmad Yamanie.

Sedangkan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi yang disidang secara in absentia, diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas. (Ken)

JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular kembali terganjal. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News