Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Ende Dibui
Sabtu, 25 Juni 2011 – 14:51 WIB
KUPANG- Mantan Bupati Ende yang juga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulinus Domi harus menghabiskan masa tuanya di dalam pengapnya penjara. Ini lantaran permohonan Kasasi yang diajukannya terhadap kasus korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005, 2006 dan 2008 yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar. Paulinus nyaris jatuh karena tergelincir saat hendak duduk di mobil tahanan. Sisilia Domi dan anak-anaknya sempat berteriak histeris dikira ayah mereka terjatuh saat hendak duduk dalam mobil tahanan tersebut," Bapak... kenapa..!!! Tunggu Bapak, kami segera menyusul ke sana (LP Penfui, red). Suasana hening saat mobil tahan membawa mantan orang nomor satu di Kabupaten Ende ini.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi terhadap Paulinus Domi yang diputuskan kurungan penjara selama 2,5 tahun, Jumat (24/6).
Baca Juga:
Pantauan Timor Express di Kejati NTT nampak Paulinus Domi didampingi keluarganya yakni istri dan anak-anak. Setelah menandatangani berita acara, Paulinus Domi yang memakai setelan baju batik kotak-kotak langsung digiring ke atas mobil tahanan Kejati NTT untuk dibawa ke Lapas Penfui, Kupang.
Baca Juga:
KUPANG- Mantan Bupati Ende yang juga anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulinus Domi harus menghabiskan masa tuanya di dalam pengapnya penjara.
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang