Kasasi Ditolak, Mantan Polisi Ini Tetap Dihukum Mati
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Upaya kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Medi Andika ditolak Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa pembunuh anggota DRPD Lampung, M. Pansor tersebut harus menjalani hukuman mati.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, April 2017 silam, majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman menjatuhkan pidana mati kepada mantan polisi yang terakhir berpangkat Brigadir itu.
Lantas, mantan personel Polresta Bandrlampung itu mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Husnul Mauly mengatakan, putusan MA ini tertuang dalam petikan kasasi 984/K/Pid.B/2017.
”Berdasar petikan putusan yang kami terima, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa Medi Andika," kata Husnul Mauly.
Dalam poin kedua petikan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan dua putusan sebelumnya. ”(Kasasi) ditolak. MA menguatkan putusan (hukuman mati) dua pengadilan sebelumnya,” sebut dia.
Upaya kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Medi Andika ditolak Mahkamah Agung (MA).
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa