Kasasi Ditolak, Mantan Polisi Ini Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Mantan Polisi Ini Tetap Dihukum Mati
Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

Untuk pertimbangan hakim agung menjatuhkan putusan tersebut, Husnul mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan. ”Kalau pertimbangannya, kami belum tahu. Salinan lengkapnya belum kami terima," ujarnya.

Dilanjutkan, pihaknya belum mengirimkan pemberitahuan kepada jaksa dan pengacara Medi Andika. Ini menunggu salinan lengkap yang diterima Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Terpisah, salah seorang pengacara Medi Andika, Kabul membenarkan kasasi ditolak. Namun pihaknya belum mendapatkan petikan putusan Mahkamah Agung. ”Infonya begitu (kasasi ditolak, Red). Tapi belum tahu ini. Kami belum terima petikannya. Karena itu belum menentukan langkah selanjutnya,” kata Kabul.

Pada bagian lain, Kasiintel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasasi Medi ditolak. ”Belum tahu, kami belum menerima petikan putusannya,” sebut Andrie.

Diketahui, M. Pansor ditemukan tewas dengan cara dimutilasi, April 2016 silam. Kasus pembunuhan ini diawali dengan hilangnya mantan angota DPRD Bandarlampung itu.

Kemudian ditemukan potongan tubuh yang diduga jasad M. Pansor di sungai OKU Timur, Sumatera Selatan.

Juli 2016, Polda Lampung menangkap Medi Andika dan Tarmidi, yang merupakan seorang karyawan rumah makan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Tarmidi divonis satu tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan. (nca/c1/ais)


Upaya kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Medi Andika ditolak Mahkamah Agung (MA).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News