Kasasi Ditolak, Mantan Polisi Ini Tetap Dihukum Mati
Untuk pertimbangan hakim agung menjatuhkan putusan tersebut, Husnul mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan. ”Kalau pertimbangannya, kami belum tahu. Salinan lengkapnya belum kami terima," ujarnya.
Dilanjutkan, pihaknya belum mengirimkan pemberitahuan kepada jaksa dan pengacara Medi Andika. Ini menunggu salinan lengkap yang diterima Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Terpisah, salah seorang pengacara Medi Andika, Kabul membenarkan kasasi ditolak. Namun pihaknya belum mendapatkan petikan putusan Mahkamah Agung. ”Infonya begitu (kasasi ditolak, Red). Tapi belum tahu ini. Kami belum terima petikannya. Karena itu belum menentukan langkah selanjutnya,” kata Kabul.
Pada bagian lain, Kasiintel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasasi Medi ditolak. ”Belum tahu, kami belum menerima petikan putusannya,” sebut Andrie.
Diketahui, M. Pansor ditemukan tewas dengan cara dimutilasi, April 2016 silam. Kasus pembunuhan ini diawali dengan hilangnya mantan angota DPRD Bandarlampung itu.
Kemudian ditemukan potongan tubuh yang diduga jasad M. Pansor di sungai OKU Timur, Sumatera Selatan.
Juli 2016, Polda Lampung menangkap Medi Andika dan Tarmidi, yang merupakan seorang karyawan rumah makan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Tarmidi divonis satu tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan. (nca/c1/ais)
Upaya kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Medi Andika ditolak Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan