Kasasi Ditolak, PPRN Amelia Menang di MA

Desak Menkumham Proses Hasil Munaslub Ancol

Kasasi Ditolak, PPRN Amelia Menang di MA
Kasasi Ditolak, PPRN Amelia Menang di MA
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Amelia Yani mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin untuk segera memproses hasil Munas Luar Biasa (Munaslub) PPRN yang digelar pada 21 Juli 2011, di Ancol, Jakarta. Pasalnya, kasasi yang diajukan oleh PPRN kubu DL Sitorus yang menggugat kepengursan PPRN Amelia Yani ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum PPRN Amelia Ahmad Yani mengutarakan, Menteri Hukum Dan Ham harusnya sudah bisa menindak lanjuti hasil Munaslub PPRN Ancol karena polemik di internal Partai sudah berakhir di Pengadilan.“Menteri Hukum dan HAM tidak perlu lagi menunggu, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan yang terbaru yakni, Proses Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung kita yang menang,” tutur Amelia kepada JPNN  di Kantor DPP PPRN di Jakarta, Minggu (20/11).

Amelia menjelaskan, permohonan hasil Munaslub PPRN di Ancol yang diajukan ke Kementrian Hukum dan Ham ini di antaranya, Perubahan nama partai PPRN menjadi Partai Nasional Pembangunan (PNP), perubahan logo, anggaran dasar dan rumah tangga partai.

Pada kesempatan itu, Amelia mengaku senang dan merasakan keadilan itu masih ada di Mahkamah Agung. Penyebabnya adalah, keluarnya amar putusan MA pada tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DPP PPRN dibawah kepemimpinannya.

JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Amelia Yani mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin untuk segera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News