Kasasi Ditolak, PPRN Amelia Menang di MA
Desak Menkumham Proses Hasil Munaslub Ancol
Senin, 21 November 2011 – 00:04 WIB
“Bertepatan dengan dibukanya Sea games, PK yang kita ajukan di Mahkamah Agung, dalam amar putusannya, menolak seluruh gugatan PPRN kubu DL Sitorus. Akhirnya, saya bisa tidur dengan tenang, Kau yang memulai dan kau yang mengakhiri,” tutur Amelia.
Baca Juga:
Putri mendiang Pahlawan Revolusi ini mengutarakan, Perkara PPRN hanyalah masalah kewenangan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi pihaknya, dan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Dalam kesempatan itu, Amelia percaya, keadilan itu juga masih ada di Kementrian Hukum dan HAM. Sekalipun Amir Syamsuddin adalah bekas pengacara Dl Sitorus yang merupakan rivalnya selama ini, Amelia yakin menteri hukum yang baru diangkat presiden itu akan berpegang teguh kepada prosedur hukum yang benar. “Tidak ada urusannya dengan DL Sitorus, jalankan saja sesuai koridor hukum,” tutur Amelia.
Sekjen DPP PPRN Tonin Tachta Singarimbun menambahkan, dengan kemenangannya di PN Jakarta Pusat dan juga PK di Mahkamah Agung, maka perlawanan PPRN DL Sitorus cs atau yang biasa disebut kubu Pondok Bambu sudah kiamat.
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Amelia Yani mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin untuk segera
BERITA TERKAIT
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!