Kasasi Ditolak, PPRN Amelia Menang di MA

Desak Menkumham Proses Hasil Munaslub Ancol

Kasasi Ditolak, PPRN Amelia Menang di MA
Kasasi Ditolak, PPRN Amelia Menang di MA
“Dengan adanya putusan PN Jakpus, dengan nomor perkara 652 KPDT.SUS2011 junto putusan Kasasi MA tanggal putus 11 november 2011, kubu DL sitorus sudah kiamat. Tidak ada jalan lain, kalau mereka masih mengganggu, ketemu di Polda dan Mabes,” tegas Tonin.

Menkumham kata dia, tidak perlu ragu memproses Hasil Munaslub PPRN karena ada dua landasan hukum yang bisa menjadi pijakan menteri dalam menjalankan keputusannya.

“PN pusat mereka kalah, kasasi di MA juga mereka kalah. Masalah hukum sudah tuntas, secara kepastian hukum tidak ada konflik internal. Munas dibandung sah, Putusan MA yang kemarin pepesan kosong dan sudah tamat karena ada putusan kasasi ini, mau apa lagi,” papar Tonin.

Tonin mengingatkan, karena proses hukum yang dijalani ini adalah hukum perdata, maka kumham harus menjalankan putusan tersebut. “Kalau putusan perdata tidak dijalankan, kumham akan berhadapan dengan proses pidana,” jelas Tonin.

JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Amelia Yani mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin untuk segera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News