Kasasi Ditolak, PPRN Amelia Menang di MA
Desak Menkumham Proses Hasil Munaslub Ancol
Senin, 21 November 2011 – 00:04 WIB
“Dengan adanya putusan PN Jakpus, dengan nomor perkara 652 KPDT.SUS2011 junto putusan Kasasi MA tanggal putus 11 november 2011, kubu DL sitorus sudah kiamat. Tidak ada jalan lain, kalau mereka masih mengganggu, ketemu di Polda dan Mabes,” tegas Tonin.
Menkumham kata dia, tidak perlu ragu memproses Hasil Munaslub PPRN karena ada dua landasan hukum yang bisa menjadi pijakan menteri dalam menjalankan keputusannya.
“PN pusat mereka kalah, kasasi di MA juga mereka kalah. Masalah hukum sudah tuntas, secara kepastian hukum tidak ada konflik internal. Munas dibandung sah, Putusan MA yang kemarin pepesan kosong dan sudah tamat karena ada putusan kasasi ini, mau apa lagi,” papar Tonin.
Tonin mengingatkan, karena proses hukum yang dijalani ini adalah hukum perdata, maka kumham harus menjalankan putusan tersebut. “Kalau putusan perdata tidak dijalankan, kumham akan berhadapan dengan proses pidana,” jelas Tonin.
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Amelia Yani mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin untuk segera
BERITA TERKAIT
- Pramono: Saya Sudah Dukung Persija Sejak 2001, Boleh Dicek
- Komentari Foto Ridwan Kamil Saat Acara Bersama Gen Z, Pramono: Kang, Fight!
- Hendrar Prihadi Ibaratkan Pilgub Jateng 2024 sebagai Pertandingan Sengit
- Cawagub Sumsel Riezky Aprilia Balik Kampung, Minta Restu Warga dan Ziarah Makam Zamzami Ahmad
- Cawagub Sulteng AKA: Asuransi Pertanian Antisipasi Perubahan Iklim dan Megathrust
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu