Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah
Rabu, 11 Maret 2009 – 15:01 WIB
JAKARTA – Keinginan Urif Tri Gunawan untuk mengurangi hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tampaknya sia-sia. Jaksa senior yang terlibat kasus suap itu oleh Mahkamah Agung tetap divonis 20 tahun kurungan badan. Keptusan itu sekaligus menolak Kasasi yang diajukan Urip Tri Gunawan SH. Hal itu ditegaskan dibenarkan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Artidjo Alkostar saat dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (11/3)
Dijelaskan, majelis hakim hanya mempertimbangkan satu dari tiga alasan kasasi yang diajukan Urip melalui penasihat hukumnya. Dalam memori kasasi itu, Urip mempertanyakan mengapa dirinya dikenakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 5. Padahal, Pasal 5 adalah memuat soal suap.
Namun, bagi Artidjo, Pasal 5 baru bisa dikenakan apabila terdakwa pasif dalam menerima uang suap.
Tapi dalam hal ini, majelis menilai Urip bertindak aktif dalam mendapatkan uang suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu. "Malah terdakwa Urip berkomunikasi dengan Artalyta dan memberikan perlindungan kepada Sjamsul Nursalim saat penyidikan," kata Artidjo.
JAKARTA – Keinginan Urif Tri Gunawan untuk mengurangi hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tampaknya sia-sia. Jaksa senior
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Menjamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Jalur Pantura Wilayah Pati
- Mardiono Dorong Peningkatan Produktivitas Angkatan Kerja Untuk Hadapi Bonus Demografi
- Kagumi Konten Aspirasi Peserta Lokas, Anggota DPR Puteri Komarudin: Kreatif!
- Harumkan Nama Indonesia, PLN Raih PMO of The Year Regional Asia Pasifik di Amerika
- Banyak Pelamar CPNS 2024 Gagal Seleksi Administrasi, Terungkap Penyebabnya
- Pendaftaran PPPK 2024, Roberia: Alhamdulillah, Perjuangan Kita Dikabulkan Allah