Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah

Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah
Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah
JAKARTA – Keinginan Urif Tri Gunawan untuk mengurangi hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tampaknya sia-sia.  Jaksa senior yang terlibat kasus suap itu oleh Mahkamah Agung tetap divonis 20 tahun kurungan badan. Keptusan itu sekaligus menolak Kasasi yang diajukan Urip Tri Gunawan SH. Hal itu ditegaskan dibenarkan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Artidjo Alkostar saat dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (11/3)

 

Dijelaskan, majelis hakim hanya mempertimbangkan satu dari tiga alasan kasasi yang diajukan Urip melalui penasihat hukumnya. Dalam memori kasasi itu, Urip mempertanyakan mengapa dirinya dikenakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 5. Padahal, Pasal 5 adalah memuat soal suap.

Namun, bagi Artidjo, Pasal 5 baru bisa dikenakan apabila terdakwa pasif dalam menerima uang suap.

Tapi dalam hal ini, majelis menilai Urip bertindak aktif dalam mendapatkan uang suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu. "Malah terdakwa Urip berkomunikasi dengan Artalyta dan memberikan perlindungan kepada Sjamsul Nursalim saat penyidikan," kata Artidjo.

JAKARTA – Keinginan Urif Tri Gunawan untuk mengurangi hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tampaknya sia-sia.  Jaksa senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News