Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah
Rabu, 11 Maret 2009 – 15:01 WIB
Dengan begitu, penerapan hukum di tingkat judex factie sudah tepat. Di samping itu, tindakan Urip juga dinilai bertentangan dengan tugasnya sebagai jaksa yang seharusnya menyidik kasus tersebut.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi telah menjatuhkan vonis kepada Urip dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Karena, Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, sebesar US$ 660 ribu. "Urip dijerat Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.(sid/JPNN)
JAKARTA – Keinginan Urif Tri Gunawan untuk mengurangi hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tampaknya sia-sia. Jaksa senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Info dari Jubir KPK Masalah Jet Pribadi Kaesang
- Ramai Dibicarakan Fenomena Bulan Kembar, BRIN Beri Penjelasan
- Bareskrim Koordinasi dengan Sejumlah Pihak Usut Kebocoran Data NPWP
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal di Periaran Pulau Tinakareng
- Kemendikbudristek Apresiasi Penggerak Budaya Kategori Pembaru, Ini Profil Mereka
- Jasa Raharja Menjamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Jalur Pantura Wilayah Pati