Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah
Rabu, 11 Maret 2009 – 15:01 WIB
Dengan begitu, penerapan hukum di tingkat judex factie sudah tepat. Di samping itu, tindakan Urip juga dinilai bertentangan dengan tugasnya sebagai jaksa yang seharusnya menyidik kasus tersebut.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi telah menjatuhkan vonis kepada Urip dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Karena, Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, sebesar US$ 660 ribu. "Urip dijerat Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.(sid/JPNN)
JAKARTA – Keinginan Urif Tri Gunawan untuk mengurangi hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tampaknya sia-sia. Jaksa senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week