Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah
Rabu, 11 Maret 2009 – 15:01 WIB

Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah
Dengan begitu, penerapan hukum di tingkat judex factie sudah tepat. Di samping itu, tindakan Urip juga dinilai bertentangan dengan tugasnya sebagai jaksa yang seharusnya menyidik kasus tersebut.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi telah menjatuhkan vonis kepada Urip dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Karena, Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, sebesar US$ 660 ribu. "Urip dijerat Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.(sid/JPNN)
JAKARTA – Keinginan Urif Tri Gunawan untuk mengurangi hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tampaknya sia-sia. Jaksa senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi