Kasasi JPU Pekanbaru Ditolak MA, Syafri Harto Bebas
Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:35 WIB

Syafri Harto (baju orange) saat ditahan jaksa beberapa waktu lalu. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com
Seiring berjalannya waktu, kasus itu diambil alih oleh Polda Riau.
Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, perkara dugaan pencabulan itu disidangkan di PN Pekanbaru.
Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
JPU menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara.
Namun, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Estiono memvonis bebas terdakwa Syafri Harto.
Majelis hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Vonis dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan Rabu (30/3) di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut. (mcr36/jpnn)
Mahkamah Agung tolak Kasasi JPU dari Kejari Pekanbaru terkait dugaan cabul yang dituduhkan kepada Dekan Fisip Unri Nonaktif Syafri Harto.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi