Kasasi JPU Pekanbaru Ditolak MA, Syafri Harto Bebas
Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:35 WIB
Seiring berjalannya waktu, kasus itu diambil alih oleh Polda Riau.
Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, perkara dugaan pencabulan itu disidangkan di PN Pekanbaru.
Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
JPU menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara.
Namun, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Estiono memvonis bebas terdakwa Syafri Harto.
Majelis hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Vonis dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan Rabu (30/3) di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut. (mcr36/jpnn)
Mahkamah Agung tolak Kasasi JPU dari Kejari Pekanbaru terkait dugaan cabul yang dituduhkan kepada Dekan Fisip Unri Nonaktif Syafri Harto.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu