Kasasi Kandas, Hukuman Malinda Dee Tetap
Kamis, 18 Oktober 2012 – 09:38 WIB

Kasasi Kandas, Hukuman Malinda Dee Tetap
JAKARTA - Harapan Inong Malinda Dee agar hukumannya berkurang kandas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) bergeming dengan permohonan terpidana kasus penggelapan dana nasabah dan money laundering itu. Dengan demikian, istri siri artis Andhika Gumilang itu tetap harus menginap di penjara selama delapan tahun dan menyetor denda Rp10 miliar ke negara agar hukumannya tidak ditambah setahun. Malinda yang menjadi account executive di Citibank cabang gedung Landmark, SCBD, Jakarta Selatan, dipidana karena menggelapkan dana nasabah sekitar Rp27 miliar. Duit nasabah dia ambil dan dia putar ke sejumlah rekening milik kerabatnya. Mulai dari adik kandungnya, Visca Lovitasari; suami sirinya, Andhika Gumilang, dan adik iparnya, Ismail bin Janim.
"Hukumannya tetap. MA hanya memperbaiki amar putusan dari denda Rp10 miliar subsider menjadi denda Rp10 miliar subsider 1 tahun," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (17/10).
Baca Juga:
Majelis hakim agung yang memutus adalah Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni. Mereka menyatakan bahwa Malinda terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama yang berulang serta tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, hukuman terhadap sosialita papan atas di peradilan tingkat pertama dan kedua itu sudah tepat.
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan Inong Malinda Dee agar hukumannya berkurang kandas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) bergeming dengan permohonan terpidana
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung