Kasasi Kasus BG Harus Diterima!
JAKARTA - Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terus menuai kecaman. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta mendesak Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang tengah diajukan KPK.
Peneliti hukum Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menyatakan, MA harus berani menerima kasasi yang diajukan KPK agar ada kepastian hukum dalam penegakan korupsi ke depannya. "Kasasi itu harus diterima. Keputusan praperadilan itu sudah menyalahi pasal 77 KUHAP," tuturnya.
Arsil mengatakan, ketika putusan sudah diketok hakim, sifatnya mengikat dan final. Karena itu, MA perlu melakukan terobosan hukum untuk mengoreksi hasil persidangan tersebut. "Jika tidak, akan timbul ketidakseragaman hukum," terangnya.
Dia mencontohkan, bisa saja nanti ada seorang tersangka korupsi di daerah A dan B. Keduanya sama-sama mengajukan praperadilan, namun kemudian hanya satu yang diterima. Nah, hal itu akan menjadi masalah jika tidak ada perbaikan dari MA.
Memang ada aturan yang menghalangi MA menerima kasasi, yakni adanya pasal 45 A UU Nomor 5 Tahun 2004. Dalam pasal tersebut, MA tidak memasukkan praperadilan sebagai objek kasasi. Namun, dalam pandangan Arsil, hal itu bukanlah masalah. "Pasal tersebut dibuat sebagai landasan untuk mengurangi beban perkara di MA saja," ujarnya.
Hambatan yang lain, ada kemungkinan berkas perkara itu tidak dikirim PN Jaksel ke MA. Arsil menerangkan, berdasar pasal 45 A UU 5/2004 tersebut, PN bisa membuat penetapan bahwa perkara itu tidak bisa kasasi. Namun, menurut dia, PN harus tetap mengirimkan berkas tersebut ke MA. "Biarlah MA yang mengambil keputusan diterima atau ditolak," jelasnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos (induk JPNN) menyebutkan, sangat mungkin MA menolak kasasi KPK. Namun, terkait hal tersebut, belum ada pihak yang bisa dimintai komentar. Johan Budi, salah seorang Plt pimpinan KPK, juga belum bisa menyatakan sikap.
"Saya belum bisa berkomentar dulu. Sebab, ini perlu ada keputusan bersama. Besok semua pimpinan akan rapat terkait kasasi tersebut," ujar Johan kemarin.
Mantan juru bicara KPK itu mengatakan belum tahu apakah kasasi tersebut ditolak atau diterima MA. (aph/gun/c9/kim)
JAKARTA - Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terus menuai kecaman. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak