Kasasi Lily Wahid Ditolak MA
Rabu, 02 November 2011 – 18:24 WIB
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Lily Chadijah Wahid terkait pemberhentian sepihak sebagai anggota DPR di Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua politisi itu menilai, surat Keputusan Pemberhentian bernomor 7177/DPP-02/V/A.1/III/2011, cacat hukum. Menurut mereka, keluarnya surat pemberhentian karena keduanya berani mendukung hak angket mafia perpajakan, pada sidang paripurna DPR RI tanggal 22 Februari 2011.
Sebab, upaya hukum Kasasi yang diajukan Lily Chadijah Wahid di tolak Majelis hakim agung, Ahmad Sukardja, Abdul Manan dan Imam Soebechi dalam putusan perkara dengan nomor 617 K/PDT.SUS/2011 dijatuhkan pada 5 Oktober 2011. "Tolak," tulis MA sebagaimana dilansir dalam websitenya.
Baca Juga:
Lily dan Anggota DPR Fraksi PKB lainnya, Effendi Choiri alias Gus Choy, menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di PN Jakpus. Tuntutannya, meminta majelis hakim mencabut surat pemberhentian mereka dari keanggotaan PKB.
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Lily
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella