Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal
Putusan Bebas Murni tapi Bisa di Kasasi
Selasa, 12 Juli 2011 – 12:06 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono menilai aneh keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni, Tangerang. Sebab, berdasarkan Pasal 244 KUHAP, keputusan bebas tidak bisa dilanjutkan dengan kasasi.
"Terhadap putusan bebas sesuai pasal 244 KUHAP, tidak bisa dikasasi karena Prita tidak terbukti bersalah dan bebas murni. Tapi kenapa jaksa melakukan kasasi," kata Slamet di hadapan Komisi III yang pada saat rapat itu dipimpin Aziz Syamsudin.
Baca Juga:
Slamet menegaskan, dalam hal ini perlu ketegasan dari Komisi III DPR RI, agar memanggil Kejaksaan Agung untuk memperjelas kasasi yang diajukan tersebut. Karena, dia melihat ada ketidakpastian hukum. "Karena orang yang bebas murni, tapi bisa dikasasi dan MA pun mengamini kasasi Jaksa Penuntut Umum itu," ungkap Slamet yang mendampingi Prita.
Dia melihat banyak pertentangan terkait putusan MA ini. Seperti, MA membebaskan Prita dari gugatan perdata secara keseluruhan, tapi MA pula yang mengabulkan kasasi JPU karena melihat ada tindak pidana.
JAKARTA- Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono menilai aneh keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK