Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal
Putusan Bebas Murni tapi Bisa di Kasasi
Selasa, 12 Juli 2011 – 12:06 WIB
"Kami mohon agar tidak terjadi lagi hal demikian," ungkapnya.
Slamet Yuwono menegaskan akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA tersebut. Karena, mereka melihat ada pertentangan nyata antara putusan perdata dan pidana. Baginya, ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, orang yang mengeluh terhadap pelayanan dianggap sebagai sebuah kejahatan.
"Kami tidak ingin orang yang mengeluh seperti Prita dimasukkan penjara," tegasnya.
Prita juga meminta Komisi III mendalami permasalahan ini. "Apabila ada pelanggaran kode etik, kami mohon Komisi III menyampaikan ke Mahkamah Agung," ungkap dia.
JAKARTA- Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono menilai aneh keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK