Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal
Putusan Bebas Murni tapi Bisa di Kasasi
Selasa, 12 Juli 2011 – 12:06 WIB

Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal
"Kami mohon agar tidak terjadi lagi hal demikian," ungkapnya.
Slamet Yuwono menegaskan akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA tersebut. Karena, mereka melihat ada pertentangan nyata antara putusan perdata dan pidana. Baginya, ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, orang yang mengeluh terhadap pelayanan dianggap sebagai sebuah kejahatan.
"Kami tidak ingin orang yang mengeluh seperti Prita dimasukkan penjara," tegasnya.
Prita juga meminta Komisi III mendalami permasalahan ini. "Apabila ada pelanggaran kode etik, kami mohon Komisi III menyampaikan ke Mahkamah Agung," ungkap dia.
JAKARTA- Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono menilai aneh keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional