Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
Senin, 27 Desember 2010 – 18:18 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dinilai telah menghilangkan dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lain. Pengamat hukum Margarito Kamis, menyatakan, karena tidak adanya dasar hukum maka Kejaksaan Agung harus menghentikan penyisikan kasus Sisminbakum. Doktor hukum tata negara itu menambahkan, kasus Sisminbakum merupakan kebijakan negara. "Ini menyangkut kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan," ulasnya.
Kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/12), Margarito menjelaskan, putusan MA atas Romli membuktikan bahwa Kejaksaan Agung telah salah. “Konsekuensi hukumnya, kasus ini harus dihentikan," ucap Margarito.
Baca Juga:
Margarito menambahkan, konsekuensi lain dari putusan MA itu maka proses hukum terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo juga harus dihentikan. "Proses hukum semua tersangka yang terkait kasus ini, termasuk Pak Yusril dan Pak Hartono, juga harus dihentikan,” tandas Margarito.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dinilai telah menghilangkan
BERITA TERKAIT
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam
- Cuaca Hari Ini: Kota-Kota Besar di Indonesia Akan Diguyur Hujan Disertai Petir
- Soal Usulan Program MBG Pakai Dana Baznas, Kiai NU: Tidak Boleh
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- Mau Liburan Long Weekend, Cek Dulu Ramalan Cuaca BMKG
- Komisi B DPRD DKI Beri Apresiasi Sekaligus Ingatkan Hal Penting Ini Kepada PAM Jaya