Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
Senin, 27 Desember 2010 – 18:18 WIB

Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dinilai telah menghilangkan dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lain. Pengamat hukum Margarito Kamis, menyatakan, karena tidak adanya dasar hukum maka Kejaksaan Agung harus menghentikan penyisikan kasus Sisminbakum. Doktor hukum tata negara itu menambahkan, kasus Sisminbakum merupakan kebijakan negara. "Ini menyangkut kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan," ulasnya.
Kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/12), Margarito menjelaskan, putusan MA atas Romli membuktikan bahwa Kejaksaan Agung telah salah. “Konsekuensi hukumnya, kasus ini harus dihentikan," ucap Margarito.
Baca Juga:
Margarito menambahkan, konsekuensi lain dari putusan MA itu maka proses hukum terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo juga harus dihentikan. "Proses hukum semua tersangka yang terkait kasus ini, termasuk Pak Yusril dan Pak Hartono, juga harus dihentikan,” tandas Margarito.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dinilai telah menghilangkan
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Falsafah Bunga, Lebah, dan Madu ala Menteri Wihaji demi Keluarga Bahagia
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?