Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
Senin, 27 Desember 2010 – 18:18 WIB

Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
Sebelumnya, majelis hakim agung yang diketuai Achmad Taufik dengan hakim anggota Suwardi dan Zaharuddin Utama, pada Selasa (21/12) lalu memutus bahwa Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri. Karenanya MA melepaskan Romli dari segala hukuman.
Baca Juga:
Vonis lepas dari MA itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Romli selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM tidak memperkaya diri maupun merugikan keuangan negara dengan proyek Sisminbakum.
Sebelumnya Romli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan yang digelar 7 September 2009. Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Romli membayar membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel. Meski demikian hukuman atas Roimli dikurangi menjadi setahun saja. Tak puas dengan putusan di tingkat banding, Romli mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA pada mengabulkan permohonan kasasinya.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dinilai telah menghilangkan
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang