Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan

Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
Sementara saat ini, Kejaksaan Agung masih berupaya merampungkan berkas penyidikan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo. (pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dinilai telah menghilangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News