Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
jpnn.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun memastikan hak-hak buruh Sritex tetap menjadi prioritas utama.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Kami optimistis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka," ujar Immanuel dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.
"Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal," katanya.
Menurut Immanuel, sebagai bentuk mitigasi, Kemenaker menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.
Salah satu mitigasi itu melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.
Kemenaker mengaku telah menyiapkan langkah jika terjadi PHK setelah kasasi Sritex pailit ditolak MA. Inilah mitigasi yang dilakukan pemerintah.
- Celeng Banteng
- Sritex Akhir
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya