Kasasi Tak Kunjung Putus, Syahrial Bisa Bebas
Jumat, 16 April 2010 – 01:51 WIB
Kasasi Tak Kunjung Putus, Syahrial Bisa Bebas
JAKARTA - Kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan banding yang memenangkan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman tak kunjung terbit. Bila upaya hukum tertinggi itu masih tak putus hingga 11 Mei 2010, berarti Syahrial bebas demi hukum.
"Ya, sampai sekarang (Kamis malam, Red) belum ada keputusannya. Saya baru saja tanya ke Mahkamah Agung, katanya belum ada keputusan. Berarti kita nantikan saja,” beber jaksa KPK, Supardi SH kepada JPNN, Kamis (15/4) malam.
Supardi mengatakan, tidak ada kewenangan jaksa maupun pihak Syahrial untuk menanyakan kepada hakim yang memutus perkara kasasi, pertanyaan diajukan kepada panitera di MA. “Sudah saya tanya ke panitera MA, jawabannya ya begitu, belum putus. Bila nanti sampai tanggal penahanan, persis setahun seperti vonis Pengadilan Tipikor dan banding, berarti beliau (Syahrial) bisa bebas demi hukum, tidak ada upaya lain lagi yang kami ajukan,” cetusnya.
Hanya saja, Supardi berkeyakinan bahwa majelis hakim MA yang menelaah berkas kasasi yang diajukan jaksa KPK, tidak akan lupa untuk mengeluarkan keputusan. “Biasanya sebelum waktunya habis, sudah ada keputusan. Menurut kebiasaan, tidak ada yang lewat tanggalnya. Mereka pasti memperhatikan itu,” tukasnya.
JAKARTA - Kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan banding yang memenangkan mantan Gubernur Sumsel Syahrial
BERITA TERKAIT
- Laksda TNI Edwin Bicara Soal Peran Strategi TNI AL Menjaga Potensi Maritim Menuju Swasembada Pangan
- Buntut Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar, Sukatani Dapat Tawaran jadi Duta Polri
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata
- Pejabat Pemkab Sumedang jadi Direktur di Kementerian PKP, Wabup Fajar Ucap Syukur
- Apa Itu Danantara yang Baru Diluncurkan Presiden Prabowo? Simak Penjelasannya di Sini
- DPR: Sikap Kapolri Menanggapi Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Harus Diteladani Anggota Polisi