Kasasi Tak Kunjung Putus, Syahrial Bisa Bebas

Kasasi Tak Kunjung Putus, Syahrial Bisa Bebas
Kasasi Tak Kunjung Putus, Syahrial Bisa Bebas
Syahrial ditahan sejak 11 Mei 2009. Saat ditahan Syahrial mendekam di Rutan Cipinang, setelah ada vonis setahun penjara di Pengadilan Tipikor, Syahrial dipindah ke Lapas Cipinang. Lokasinya hanya berbatasan dinding. Vonis setahun untuk Syahrial merupakan vonis terendah dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Syahrial divonis bersalah karena bertanggung jawab selaku Gubernur Sumsel. Syahrial dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syahrial dianggap menganjurkan dan atau mengetahui suap dan atau gratifikasi sebesar Rp5 miliar, duit milik pengusaha asal Sumsel Chandra Antonio Tan yang diberikan kepada Komisi IV DPR-RI. Sejumlah mantan legislator komisi IV, antara lain Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Taher sama-sama divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus rekomendasi percepatan alihfungsi hutan lindung pantai air telang TAA, di Banyuasin, Sumsel.

Soal mantan Kadis PU Bina Marga Sumsel, Darna Dachlan, yang dijadikan tersangka oleh KPK, terkait pembangunan jalam akses Palembang ke Tanjung Api Api (TAA), jaksa masih melakukan pendalaman. “Yang menangani perkara Pak Darna bukan saya, temen jaksa yang lain. Tapi denger-denger masih pendalaman,” ujarnya. (gus/jpnn)

JAKARTA - Kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan banding yang memenangkan mantan Gubernur Sumsel Syahrial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News