Kasat Disuap Bandar Narkoba, Jaksa Agung Siap Hukum Berat

jpnn.com - JAKARTA—Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan tidak akan tinggal diam dengan kasus suap yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis (IL) terhadap bandar narkoba. Kasus itu bermula dari pemerasan sehingga bandar narkoba memberikan uang Rp 2,8 miliar pada Ichwan. Menurutnya, jika terbukti bersalah, Ichwan bisa dihukum berat atas perbuatannya.
“Kalau memang faktanya mendukung dan ada unsur pemberatnya,” tegas Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/4).
Jika bandar narkoba dituntut hukuman mati. Bagaimana dengan oknum kepolisian seperti Ichwan? Apalagi, dia membidangi bidang penindakan narkoba. "Kita lihat saja nanti,” tegas Prasetyo.
Ichwan sudah mendapatkan dana total Rp 10 miliar. Sebelumnya, bandar narkoba sudah mengirimkan uang sebesar Rp 7,2 miliar. Uang itu diduga sudah dipakainya untuk membeli mobil. Prasetyo mengatakan, kejaksaan akan menelusuri aliran uang Ichwan tersebut.
“Kami juga akan minta PPATK telusuri juga,” tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edukasi Gizi Seimbang Ajinomoto Libatkan 9.600 Ibu-Ibu PKK di 33 Kota
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Terungkap Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Oalah
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi