Kasat Disuap Bandar Narkoba, Jaksa Agung Siap Hukum Berat

jpnn.com - JAKARTA—Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan tidak akan tinggal diam dengan kasus suap yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis (IL) terhadap bandar narkoba. Kasus itu bermula dari pemerasan sehingga bandar narkoba memberikan uang Rp 2,8 miliar pada Ichwan. Menurutnya, jika terbukti bersalah, Ichwan bisa dihukum berat atas perbuatannya.
“Kalau memang faktanya mendukung dan ada unsur pemberatnya,” tegas Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/4).
Jika bandar narkoba dituntut hukuman mati. Bagaimana dengan oknum kepolisian seperti Ichwan? Apalagi, dia membidangi bidang penindakan narkoba. "Kita lihat saja nanti,” tegas Prasetyo.
Ichwan sudah mendapatkan dana total Rp 10 miliar. Sebelumnya, bandar narkoba sudah mengirimkan uang sebesar Rp 7,2 miliar. Uang itu diduga sudah dipakainya untuk membeli mobil. Prasetyo mengatakan, kejaksaan akan menelusuri aliran uang Ichwan tersebut.
“Kami juga akan minta PPATK telusuri juga,” tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?