Kasat Intel Penampar Perempuan Itu Dilaporkan ke Propam

jpnn.com, TANGERANG - Aksi penamparan yang dilakukan Kasat Intel Polres Metro Tangerang AKBP Danu Subroto terhadap buruh perempuan berbuntut panjang.
Danu pun dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Sekretaris Jendral Gabungan Serikat Buruh Indonesia Emilia Yanti selaku korban mengatakan, aksi penamparan itu menunjukkan bahwa oknum tersebut bukanlah manusia yang beradab.
Pihaknya tidak akan menoleransi main tangan yang dilakukan Danu.
"Mereka menerima laporan kami untuk memperkuat bukti-bukti keputusan dan kebijakan yang diambil Propam," kata Emilia usai melakukan pelaporan di Mapolda Metro Jaya.
Mengenai aksi penamparan itu, kata Emilia, lantaran Danu tidak bisa menahan emosinya.
Keduanya saat itu terlibat adu argumentasi tentang Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian di Muka Umum.
Dalam poin b, disebutkan larangan untuk melakukan unjuk rasa di hari Sabtu dan Minggu.
Aksi penamparan yang dilakukan Kasat Intel Polres Metro Tangerang AKBP Danu Subroto terhadap buruh perempuan berbuntut panjang.
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir