Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu, Begini Hasilnya
Selasa, 11 April 2023 – 12:14 WIB
Atas perbuatannya,tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.
Polisi juga mendalami apakah tersangka sebagai pemakai aktif, kurir atau hanya pengedar sabu-sabu.
"Karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Scholoo Keyen, pelaku dinyatakan positif," katanya.(Antara/JPNN.com)
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon memimpin langsung penangkapan pengedar sabu-sabu. Barang dikirim dari Jakarta. Begini hasilnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani