Kasat Reskrim Dicopot Gegara Tembak 5 Kali Kepada Terduga Pelaku Kejahatan, Ada Sanki Pidana?
Minggu, 24 Oktober 2021 – 17:23 WIB

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com
Suparji menegaskan, bila terbukti AKP Amri bisa dijerat sanksi pidana.
"Ya, jika dilakukan secara sewenang-wenang (sanksi pidana)," pungkas Suparji Ahmad.
Sebelumnya, korban IL dilarikan ke RSUD Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara setelah terluka parah dan kritis usai ditembak polisi sebanyak lima kali ketika penangkapan pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Diketahui, timah panas dari senjata polisi bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha sehingga mendapat delapan jahitan di tubuhnya.
Konon, IL ditangkap lantaran terlibat dua kasus tindak pidana, yaitu dugaan penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad meresponskasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Eks Kasat Reskrim Iptu Tomi Hilang, AKBP Choiruddin Wachid Buka Suara
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati