Kasatpol PP Larang Distributor Jual Miras
Rabu, 18 April 2012 – 14:51 WIB

Kasatpol PP Larang Distributor Jual Miras
SAMARINDA - Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun Satpol PP Samarinda memastikan tetap mengawasi aktivitas penjualan miras di perusahaan ini.
"Hingga kini Surat Izin Usaha (SIU) miras belum juga terbit, jadi tetap saja tidak boleh beroperasi," tegas Kepala Satpol PP Samarinda, Ruskan kepada Sapos (JPNN Group).
Baca Juga:
Perusahaan yang beraktivitas di Jl IR Sutami, Sungai Kunjang dengan menjual golongan A ini, merupakan temuan dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Samarinda pekan lalu. Di mana Sugiarto Wijaya selaku pemiliknya yang telah mendapatkan sanksi tersebut. Bersamanya puluhan botol miras sebagai diamankan barang bukti, dan telah dikembalikan sesuai hasil vonis sidang PN.
"Kami tetap akan menutup dan memberikan sanksi kepada perusahaan ini lagi jika tetap beroperasi. Ini tidak main-main, bahkan kami akan lebih tegas dan mengganjar sanksi lebih tegas lagi," imbuhnya.
SAMARINDA - Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Kemunculan Harimau Sumatra di Dumai Bikin Heboh
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Identitas Kerangka Manusia di Belakang Kantor DPRD Kota Solok Terungkap