Kasatpol PP Larang Distributor Jual Miras
Rabu, 18 April 2012 – 14:51 WIB
SAMARINDA - Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun Satpol PP Samarinda memastikan tetap mengawasi aktivitas penjualan miras di perusahaan ini.
"Hingga kini Surat Izin Usaha (SIU) miras belum juga terbit, jadi tetap saja tidak boleh beroperasi," tegas Kepala Satpol PP Samarinda, Ruskan kepada Sapos (JPNN Group).
Baca Juga:
Perusahaan yang beraktivitas di Jl IR Sutami, Sungai Kunjang dengan menjual golongan A ini, merupakan temuan dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Samarinda pekan lalu. Di mana Sugiarto Wijaya selaku pemiliknya yang telah mendapatkan sanksi tersebut. Bersamanya puluhan botol miras sebagai diamankan barang bukti, dan telah dikembalikan sesuai hasil vonis sidang PN.
"Kami tetap akan menutup dan memberikan sanksi kepada perusahaan ini lagi jika tetap beroperasi. Ini tidak main-main, bahkan kami akan lebih tegas dan mengganjar sanksi lebih tegas lagi," imbuhnya.
SAMARINDA - Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar