Kasatpol PP Larang Distributor Jual Miras
Rabu, 18 April 2012 – 14:51 WIB
Ruskan mengaku kecewa dengan sikap para pengusaha yang bermain dengan aturan. Di mana mencoba bermain 'kucing-kucingan' dengan aturan yang ada, sehingga sejumlah personel pun akan digiatkan untuk mengawasi peredaran miras di Kota samarinda. Tidak hanya peredarannya pada distributor saja, tapi agen, dan pengecernya.
"Penjualan miras dilarang beredar di warung kecil dan karaoke keluarga, sedangkan di lapangan masih banyak yang menjualnya. Makanya kami pun di lapangan akan terus menggelar razia secara intensif sebagai bentuk pengawasan," tukasnya.
Akibat peredaran miras secara ilegal, mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Makanya dia mengimbau kepada para pengusaha untuk dapat bekerja sama dengan Pemkot untuk taat dengan aturan.
"Semua sudah dibuat aturannya, makanya kita hanya ingin para pengusaha dapat patuh. Terutama pengecer seperti usaha hiburan karaoke dewasa dan warung untuk tidak menjual miras. Kecuali bagi khusus karaoke dewasa, harus mengantongi SIU miras, jika tidak maka usahanya terpaksa harus ditutup," pungkasnya. (air)
SAMARINDA - Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB