Kasatpol PP Larang Distributor Jual Miras

Kasatpol PP Larang Distributor Jual Miras
Kasatpol PP Larang Distributor Jual Miras
Ruskan mengaku kecewa dengan sikap para pengusaha yang bermain dengan aturan. Di mana mencoba bermain 'kucing-kucingan' dengan aturan yang ada, sehingga sejumlah personel pun akan digiatkan untuk mengawasi peredaran miras di Kota samarinda. Tidak hanya peredarannya pada distributor saja, tapi agen, dan pengecernya.

"Penjualan miras dilarang beredar di warung kecil dan karaoke keluarga, sedangkan di lapangan masih banyak yang menjualnya. Makanya kami pun di lapangan akan terus menggelar razia secara intensif sebagai bentuk pengawasan," tukasnya.

Akibat peredaran miras secara ilegal, mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Makanya dia mengimbau kepada para pengusaha untuk dapat bekerja sama dengan Pemkot untuk taat dengan aturan.

"Semua sudah dibuat aturannya, makanya kita hanya ingin para pengusaha dapat patuh. Terutama pengecer seperti usaha hiburan karaoke dewasa dan warung untuk tidak menjual miras. Kecuali bagi khusus karaoke dewasa, harus mengantongi SIU miras, jika tidak maka usahanya terpaksa harus ditutup," pungkasnya. (air)

SAMARINDA -  Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News