Kasatpol PP Pekanbaru Diperiksa Terkait Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD
jpnn.com, PEKANBARU - Kejati Riau memeriksa 15 orang terkait dugaan mark up dana tunjangan rumah dinas (rumdin) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan dari 15 orang.
“Sudah diperiksa sekitar 15 orang. Para pihak yang diperiksa itu mulai dari sekretariat dewan (Sekwan) dan beberapa perwakilan dari anggota DPRD Kota Pekanbaru,” kata Imran saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (21/9).
Termasuk Zulfahmi Adrian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, juga sudah diperiksa.
“Iya benar (Zulfahmi,red) juga sudah diterima diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020. Bukan jabatannya saat ini Kasatpol PP,” jelas Imran.
Pemeriksaan itu terterkait dugaan mark up dana tunjangan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara selama 3 tahun anggaran. Yakni, 2020, 2021, hingga 2022 dengan total mencapai Rp 16 miliar.
Penyelidikan itu dilakukan setelah Kejati Riau menerima laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2020 lalu menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru.
Kejati Riau memeriksa 15 orang terkait dugaan korupsi mark up dana tunjangan rumah dinas (rumdin) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Irjen Iqbal Patroli ke 4 Kabupaten
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian