Kasatpol PP Pekanbaru Diperiksa Terkait Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD
jpnn.com, PEKANBARU - Kejati Riau memeriksa 15 orang terkait dugaan mark up dana tunjangan rumah dinas (rumdin) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan dari 15 orang.
“Sudah diperiksa sekitar 15 orang. Para pihak yang diperiksa itu mulai dari sekretariat dewan (Sekwan) dan beberapa perwakilan dari anggota DPRD Kota Pekanbaru,” kata Imran saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (21/9).
Termasuk Zulfahmi Adrian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, juga sudah diperiksa.
“Iya benar (Zulfahmi,red) juga sudah diterima diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020. Bukan jabatannya saat ini Kasatpol PP,” jelas Imran.
Pemeriksaan itu terterkait dugaan mark up dana tunjangan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara selama 3 tahun anggaran. Yakni, 2020, 2021, hingga 2022 dengan total mencapai Rp 16 miliar.
Penyelidikan itu dilakukan setelah Kejati Riau menerima laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2020 lalu menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru.
Kejati Riau memeriksa 15 orang terkait dugaan korupsi mark up dana tunjangan rumah dinas (rumdin) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba