Kasatpol PP Pekanbaru Diperiksa Terkait Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD
Besaran perumahan tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru.
Besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD serta Anggota DPRD bervariasi.
Untuk jabatan Ketua DPRD sebesar Rp 22.000.000 per bulan. Kemudian untuk jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 21.000.000 per bulan.
Selanjutnya, diikuti oleh Anggota DPRD yang menikmati uang negara itu dengan nilai sebesar Rp 20.000.000 per bulan.
Ternyata, dari hasil investigasi Ormas PETIR diketahui bahwa untuk sewa rumah dengan kualifikasi luas tanah bangunan yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu rumah tinggal dengan luas bangunan 160 dan 240 M2 jumlah satu unit, nilai sewanya Rp 10.000.000 per bulan.
Untuk kualifikasi rumah tinggal 1 unit dengan fasilitas AC dengan luas 160 dan 240 M2 dihargai Rp 11.000.000 per bulan.
Kemudian, untuk kriteria mahal sewa rumah tinggal di Kota pekanbaru dengan fasilitas AC dan perabotan dengan jumlah satu unit dan luas bangunan 180 dan 240 M2 harga sewanya per bulan Rp 12.000.000.
Terakhir, harga sewa rumah tinggal di Pekanbaru yang paling mahal diketahui memiliki luas bangunan 400 dan 360 M2 dengan jumlah unit harga sewanya Rp 20.000.000 per bulan.
Kejati Riau memeriksa 15 orang terkait dugaan korupsi mark up dana tunjangan rumah dinas (rumdin) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba