Kasatpol PP Pekanbaru Diperiksa Terkait Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD
Mengacu pada hal tersebut, diduga bahwa tunjangan perumahan jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Hal itu tidak mengacu pada standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/ rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunannya seluas 150 M2 dan luas tanah maksimal 350 M2.
Dengan nilai dugaan mark up sebesar Rp 10 juta per bulan, dikalikan 45 anggota DPRD dikalikan lagi frekuensi 12 bulan, maka, didapati hasil negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar.
"Artinya, tahun 2020 saja, Negara sudah rugi Rp 5,4 miliar. Kenapa dianggarkan lagi pada tahun 2021 dan 2022,” kata Ketua Umum DPP Ormas PETIR Jackson Sihombing saat dikonfirmasi terpisah oleh JPNN.com Selasa (19/9).
Oleh sebab itu, Jackson meyakini berdasarkan realisasi pembayaran tunjangan perumahan dibandingkan dengan nilai sewa yang memenuhi standarisasi.
“Kamo menduga telah terjadi kerugian negara dari tahun 2020, 2021 dan 2022 sebesar Rp 16 miliar," bebernya.
Jackson berharap, peristiwa pelanggaran hukum ini tidak bisa lagi melalui langkah solusi Pengembalian Kerugian Negara (PKN) saja.
“Sebab, kerugian negara tahun 2020 tidak diindahkan malah dilanjutkan kembali di tahun 2021 bahkan tahun 2022 ini,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Kejati Riau memeriksa 15 orang terkait dugaan korupsi mark up dana tunjangan rumah dinas (rumdin) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Irjen Iqbal Patroli ke 4 Kabupaten
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba