Kasbi Sebut MK Masih Kurang Tegas soal Uji Materi UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih kurang tegas memutuskan uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Saya melihat kurang ketegasan MK mengenai hal tersebut yaitu ambigu," kata Nining saat dihubungi, Jumat (26/11).
Pasalnya, kata dia, MK hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu meminta UU Ciptaker diperbaiki selama dua tahun.
"Seharusnya UU tersebut tidak berlaku dan mengembalikan ke aturan sebelumnya," ungkap Nining.
MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya.
"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih kurang tegas memutuskan uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK