Kasbi Sebut MK Masih Kurang Tegas soal Uji Materi UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih kurang tegas memutuskan uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Saya melihat kurang ketegasan MK mengenai hal tersebut yaitu ambigu," kata Nining saat dihubungi, Jumat (26/11).
Pasalnya, kata dia, MK hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu meminta UU Ciptaker diperbaiki selama dua tahun.
"Seharusnya UU tersebut tidak berlaku dan mengembalikan ke aturan sebelumnya," ungkap Nining.
MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya.
"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih kurang tegas memutuskan uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK