Kadisdik Kota Probolinggo dan 2 ASN jadi Tersangka Kasus Korupsi Bosda dan Ditahan
jpnn.com, PROBOLINGGO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Maskur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SMP-SMP tahun 2020.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Probolinggo juga langsung menahan Maskur dan tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga tersangka yang turut ditahan, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) mantan anak buah Maskur di Disdikbud Probolinggo.
Keduanya, yaitu Budi Wahyu Rianto (kabid Pendidikan Dasar), dan Basori (pejabat pelaksana teknis kegiatan).
Satu tersangka lagi merupakan rekanan, yaitu Edi selaku direktur CV Mitra Widyatama.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Hartono menyampaikan penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul 2020 yang menggunakan dana Bosda senilai Rp 6 miliar lebih.
"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp 974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan," ungkap Hartono, Senin (30/5) malam.
Kejaksaan, lanjut Hartono, juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi terkait kasus ini.
Kadisdik Kota Probolinggo Maskur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bosda 2020.
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai