Kasih Kabar Bohong ke Istri Teman, Ternyata Cuma Modus
Sekuat tenaga korban tetap melakukan perlawanan agar bisa terlepas dari dekapan pelaku. Aksi perempuan itu membuahkan hasil dan dia berteriak meminta tolong.
"Karena korban berteriak, pelaku langsung pergi dan korban pun pulang ke rumahnya dan memberitahukan kejadian tersebut kepada suami korban. Atas kejadian tersebut suami korban sebagai pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan," ujar Wahyu.
Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti berupa satu lembar baju kain warna biru muda bermotif kartun, satu lembar celana pendek warna hijau, satu lembar kaos dalam warna putih dan satu lembar celana dalam warna biru sudah diamankan di Polres Seruyan.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUH Pidana. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama lamanya sembilan tahun,” demikian Wahyu.(antara/jpnn)
VIDEO: Jokowi Curhat Di Depan Ibu Mega
Polres Seruyan Kalimantan Tengah meringkus pria berinisial R, 19, karena diduga mencabuli seorang perempuan yang merupakan istri teman akrabnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila