Kasihan 51 Ribu Honorer K2, DPR Desak Presiden Segera Teken Perpres PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres terkait PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Hal itu untuk mengakomodasi 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK tahap pertama Februari 2019 tetapi sampai detik ini belum diangkat karena Perpres belum diterbitkan.
"Ya, rapat barusan ini Komisi II (DPR) melihat ada kelambanan pemerintah untuk segera menerbitkan perpres yang mengatur hasil tindak lanjut dari seleksi PPPK tahun 2019," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi usai memimpin rapat dengan Kementerian PAN dan RB, BKN, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).
Arwani menjelaskan, berdasar informasi yang diperoleh Komisi II DPR, diketahui bahwa semua kementerian sudah tanda tangan draf Perpres. Menurut dia, posisi draf Perpres itu juga sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Kami mendesak agar ini segera dituntaskan dan Perpres segera diterbitkan sehingga mereka yang ikut tes dan sudah dinyatakan lulus segera diangkat," ungkap Arwani lagi.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, sejumlah honorer sebenarnya sudah ikut tes PPPK dan dinyatakan lulus pada 2019, tetapi sampai saat ini mereka belum diangkat karena terkendala Perpres.
"(Draf) Perpresnya ini ini sudah dibuat teman-teman pemerintah (kementerian/lembaga), tetapi belum diteken presiden. Posisinya sudah di Setneg. Nah, kami minta pemerintah segera mengeluarkan perpres. Ini sudah setahun," ujar Arwani lagi. (boy/jpnn)
Komisi II DPR mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Pepres PPPK yang sudah satu tahun ditunggu 51 ribu honorer K2.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja