Kasihan, Bocah 9 Tahun Trauma Akibat Ulah Bejat Ayahnya
jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi akhirnya menangkap SU, 29, karena tega memperkosa anak tirinya, JK yang masih berusia 9 tahun.
Parahnya, warga Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru ini juga menyodomi bocah perempuan tersebut.
Akibatnya, kondisi psikologi JK saat ini menjadi terganggu.
Peristiwa keji tersebut berawal ketika ibu kandung JK, DC (27) menikah dengan SU. Saat itu, JK baru berusia 7 tahun. Meski berstatus ayah tiri, namun saat itu DC yakin sang suami menyayangi anaknya tersebut.
Usai menikah, mereka tinggal di sebuah rumah di kawasan Kenali. Ternyata kepercayaan yang diberikan pada suaminya itu berbuah petaka. SU tak bisa menahan nafsunya.
Suatu malam, sang istri menolak diajak berhubungan badan. Karena ditolak, SU malah melampiaskan nafsunya pada JK.
Saat sang istri tidak berada di rumah, si ayah tiri bejat ini menyetubuhi JK. Bocah malang itu diancam lalu diperkosa.
Berhasil pada aksi bejatnya yang pertama, SU ketagihan. SU bahkan pernah menyodomi anak tirinya itu dan memaksanya untuk melakukan hal tak senonoh lainnya. Totalnya sudah tiga kali SU melakukan perbuatannya terhadap JK.
Jajaran Polda Jambi akhirnya menangkap SU, 29, karena tega memperkosa anak tirinya, JK yang masih berusia 9 tahun.
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman