Kasihan Deh Lu, Penipu Kok Bisa Tertipu
Kamis, 06 April 2017 – 17:04 WIB
Karena tidak mengalami kesulitan, pada transaksi kedua dan ketiga Muneri berani mengantar uang Rp 20 juta.
Polisi kini melengkapi berkas perkara Muneri. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bin/c7/fal/jpnn)
Warga Surabaya dan sekitarnya perlu waspada terhadap peredaran uang palsu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD